banner 728x250
Daerah  

Pengendara Asal Prambon Mengaku Diminta Rp500 Ribu oleh Oknum Satlantas Polres Mojokerto

MOJOKERTO – Dugaan praktik penyelesaian pelanggaran lalu lintas secara tidak resmi kembali terjadi di wilayah Mojosari.
Seorang pengendara mobil asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, mengaku dimintai uang Rp500.000 oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto pada Minggu, 8 Februari 2026.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pertigaan Klenteng. Saat itu, korban diberhentikan dalam razia pemeriksaan kendaraan.

Dari hasil pengecekan, diketahui masa berlaku Nomor Polisi (Nopol) kendaraan telah habis dan tidak diperpanjang selama kurang lebih lima tahun.
Secara aturan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Prosedur yang berlaku mengharuskan penindakan dilakukan melalui surat tilang resmi yang diproses melalui pengadilan atau sistem yang ditetapkan negara.

Namun menurut keterangan korban, proses tersebut tidak dijalankan. Ia justru ditawari penyelesaian di tempat dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000 agar kendaraan tidak ditahan dan tidak perlu menjalani proses hukum lebih lanjut.

Merasa berada dalam situasi tertekan dan khawatir mobilnya diamankan, korban akhirnya memberikan uang yang diminta. Ia tidak menerima bukti tilang ataupun tanda terima resmi setelah pembayaran dilakukan.

Kasus ini menuai sorotan dari masyarakat yang meminta Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera melakukan penelusuran internal.

Penanganan transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Warga pun diimbau untuk memahami hak dan kewajibannya saat berhadapan dengan petugas di lapangan, termasuk meminta bukti tilang resmi apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *