
JAKARTA – Polemik penyumpahan advokat di berbagai Pengadilan Tinggi kembali mencuat. Ratusan advokat dari berbagai daerah membentuk Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI) untuk mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon advokat.
AAPI digagas sejumlah advokat senior, antara lain Dr. Hermanto, SH, MH dan Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHi, MH, serta didukung sejumlah profesor dan akademisi dari berbagai kampus ternama. Mereka menilai fenomena ijazah hukum palsu telah mencapai tahap mengkhawatirkan dan berpotensi merusak integritas lembaga peradilan.
Menurut temuan AAPI, banyak calon advokat lolos penyumpahan menggunakan ijazah S1 hukum dari kampus “abu-abu” yang memperjualbelikan ijazah tanpa proses perkuliahan. Tarifnya bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah. Beberapa ijazah palsu bahkan tercatat di PDDikti meski pemiliknya tidak pernah mengikuti pendidikan formal.
“Ini bukan lagi pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah kriminal. Kami menemukan advokat yang tidak pernah kuliah tetapi bisa memiliki ijazah hukum lengkap dan lolos disumpah,” ujar Hermanto di Jakarta, Rabu (3/12).
AAPI menegaskan akan mengajukan audiensi ke Mahkamah Agung untuk menyerahkan bukti-bukti yang dikumpulkan terkait praktik pemalsuan ijazah dan dugaan keterlibatan oknum organisasi advokat serta oknum pengadilan. Temuan paling banyak disebut terjadi di Pengadilan Tinggi Banten dan Jawa Barat.
“Kami akan pertanyakan kepada Ketua MA tentang proses verifikasi yang memungkinkan ribuan advokat berijazah palsu lolos penyumpahan. Ini persoalan serius yang menyangkut marwah profesi,” tegas Hermanto.
AAPI juga meminta MA menghentikan sementara proses penyumpahan advokat dari organisasi yang diduga terlibat dalam praktik tersebut, termasuk sejumlah ormas yang mengklaim diri sebagai organisasi advokat.
“Kita harus mengembalikan marwah profesi advokat. Jangan sampai profesi ini dirusak oleh praktik jual beli ijazah dan permainan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
AAPI merupakan aliansi lintas organisasi yang menghimpun advokat dari berbagai OA di Indonesia. Mereka menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga MA mengeluarkan langkah konkret untuk membersihkan proses penyumpahan advokat di seluruh Indonesia.(MGI)








