banner 728x250

Laporan Terpadu: Polsek Krembung Tuntaskan Pemeriksaan 4 Warga, Kasus Dugaan Judi Online Tidak Memenuhi Unsur Pidana

KREMBUNG, SIDOARJO – Melalui serangkaian prosedur hukum yang terukur, Polsek Krembung resmi menutup pemeriksaan terhadap empat orang warga yang sempat diamankan atas dugaan aktivitas perjudian online. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, pihak kepolisian memutuskan untuk mengembalikan para terduga kepada pihak keluarga.

Kronologi Pengamanan dan Identitas Terduga

​Kegiatan pengamanan berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Krembung melakukan penyisiran di sebuah warung kopi yang berlokasi di Desa Jenggot. Dalam giat tersebut, petugas membawa empat orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yakni:

  • Ginanjar Adnan (Domisili Desa Godeg)
  • Mohammad Hanif Radin (Domisili Desa Jenggot)
  • Nizar Azhari (Domisili Desa Jenggot)
  • M. Agus Setiawan (Domisili Desa Wangkal)

Tahapan Verifikasi dan Validasi Bukti

​Setibanya di Mapolsek Krembung, tim penyidik langsung melakukan verifikasi faktual terhadap perangkat komunikasi (handphone) milik keempat warga tersebut. Pemeriksaan mencakup:

  1. Analisis Riwayat Browser: Mencari jejak akses ke situs perjudian.
  2. Audit Aplikasi: Memastikan tidak ada aplikasi pihak ketiga terkait taruhan online.
  3. Pemeriksaan Transaksi: Melacak adanya mutasi atau riwayat transaksi keuangan yang mencurigakan.

​Kanit Reskrim Polsek Krembung mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pemeriksaan menunjukkan hasil negatif. “Tidak ditemukan riwayat (history) maupun alat bukti pendukung yang menguatkan adanya tindak pidana perjudian online pada perangkat para terduga,” tegasnya.

Penghentian Penyelidikan Demi Hukum

​Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidik mengambil langkah untuk menghentikan proses penyelidikan karena tidak terpenuhinya unsur bukti yang cukup. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi warga negara.

​Pada Jumat, 5 Desember 2025, Polsek Krembung mengundang Kepala Desa dari masing-masing wilayah asal terduga serta pihak keluarga. Dalam pertemuan tersebut, kepolisian menyerahkan kembali keempat warga tersebut untuk menjalani pembinaan secara internal di lingkungan keluarga.

Komitmen Profesionalisme Polri

​Kapolsek Krembung melalui Kanit Reskrim menegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen penuh dalam memberantas judi online di wilayah Sidoarjo. Namun, setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada fakta hukum yang solid dan asas praduga tak bersalah.

​Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh proses dari awal hingga pemulangan dilakukan secara transparan tanpa ada pungutan biaya (gratis), sebagai wujud pelayanan prima kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *