SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menciduk pelaku peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu.
Penangkapan berlangsung di sisi Jembatan Suramadu, di mana polisi menemukan 12 poket sabu siap edar. Tidak hanya itu, penggeledahan di rumah tersangka mengungkap 16 klip plastik kosong dan satu set alat hisap sabu (bong) yang diduga dipakai tersangka.
Jumlah keseluruhan sabu yang disita mencapai sekitar 20 gram, barang bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan hukuman berat.
Kasus ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Adek Agus Putrawan.
MG kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lanjutan.
Polisi menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang mungkin terkait dengan tersangka.
Tersangka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat.












